Hanya sekitar 30 persen yang mempercayakan zakatnya secara pemberian formal pada lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga amil zakat (LAZ).
“Kita butuh migrasi dari 'informal giving' (pemberian informal) ke 'formal giving' (pemberian formal) agar pengelolaan zakat lebih terarah dan berdampak,” kata Anwar.
Dalam hal tersebut, Anwar mengapresiasi langkah Presiden yang memilih menyalurkan zakat melalui lembaga filantropi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah positif yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk turut berdonasi secara formal giving melalui lembaga resmi serupa.
Untuk mengoptimalkan peran dan manfaat filantropi Islam, kata dia, perlu ada pergeseran dari pemberian donasi secara informal ke jalur formal. Presiden beserta para pejabat negara telah memberikan contoh.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tindakan simbolis saja belum cukup. Diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan upaya menjaga kepercayaan publik agar sektor filantropi dapat tumbuh lebih kuat dan mampu menjawab tantangan sosial di Tanah Air.
Untuk itu, kata dia, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah dan lembaga filantropi untuk membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Regulasi yang mendukung dan sistem pelaporan yang jelas akan memperkuat iklim zakat yang sehat.
“Kepercayaan adalah kunci. Jika masyarakat percaya, potensi zakat akan tumbuh dan mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang ada,” kata Anwar.