Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan jaminan ketenagakerjaan bagi sebagian pengurus rumah ibadah di daerah ini kepada pemerintah provinsi.
"Karena pengurus rumah ibadah banyak tidak ada KTP dan nomor induk kependudukan, jadi kami masukkan sebagian pengurus yang sudah ada datanya saja," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Amri Kurniadi saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Dalam rangka program bantuan rakyat guna mewujudkan Bengkulu religius, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaksanakan program Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan untuk Perangkat Rumah Ibadah di kabupaten dan kota.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyurati seluruh pemerintah kabupaten dan kota, untuk permintaan data pengurus rumah ibadah tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta data lima pengurus rumah ibadah, baik masjid, gereja, dan pura per desa atau kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Penerima program jaminan ketenagakerjaan sosial itu pengurus di rumah ibadah yang ada surat keputusan dari desa atau kelurahan.
Dia mengatakan baru sebagian pengurus rumah ibadah yang tersebar di 148 desa dan kelurahan yang diusulkan karena selain kesulitan dalam menghubunginya atau mereka yang kurang respons.
"Kemungkinan ada miskomunikasi karena waktu dulu mereka juga bosan diminta data, padahal desa semangat cuma kesulitan kita mendapatkan KTP karena maklum pengurus rumah ibadah sudah tua," ujarnya.
Terkait dengan program jaminan ketenagakerjaan ini, ada keinginan program tersebut dikembalikan ke daerah seperti program jaminan kesehatan.
Dia menyebutkan biaya premi jaminan ketenagakerjaan yang dibantu oleh pemerintah itu Rp5.400 per orang.
Dengan iuran sebesar itu, ketika penerima jaminan ketenagakerjaan meninggal dunia saat bekerja di rumah ibadah mendapat santunan Rp42 juta.
Kalau penerima jaminan ini mengalami tabrakan dan dirawat di rumah sakit, katanya, anak-anaknya diberikan biaya sekolah.