Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa program pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2018 dan seterusnya masih berlanjut.
"Untuk pemutihan pajak tahun ini masih berlaku, tetapi ditujukan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan, bukan skala perusahaan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa program pemutihan PBB tersebut diterapkan untuk menghapuskan Rp119 miliar piutang yang terus terakumulasi setiap tahun, dan penerapan program tersebut telah dilakukan sejak 2024 hingga saat ini, sehingga piutang yang tercatat menyisakan Rp40 miliar.
Dengan diterapkannya program pemutihan PBB tersebut tujuannya guna memberikan keringanan bagi warga yang terdata masih menunggak pajak, dan masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat datang ke loket pajak Kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan terlebih dahulu melunasi pajak tahun berjalan.
"Mudah-mudahan target penghapusan tahun ini berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi warga yang tercatat memiliki piutang PBB, karena sudah melewati proses pemutihan," kata dia pula.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB pada Januari hingga pertengahan Mei 2025 telah mencapai Rp3,5 miliar.
"Khusus untuk PBB realisasinya sudah mencapai Rp3,5 miliar, artinya hampir 10 persen dari target kita di Rp35 miliar," katanya lagi.
Nurlia menambahkan, realisasi PBB mengalami peningkatan usai dibagikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan diresmikannya aplikasi khusus untuk pembayaran pajak daerah yaitu pajak daerah elektronik kota (PADEK) pada 18 April 2025.
Sebab, sebelum dibagikannya SPPT dan aplikasi PADEK, realisasi PBB yaitu Rp700 juta dan pada Mei 2025 telah mencapai Rp3,5 miliar.
"Memang khusus PBB kami baru membagikan SPPT-nya pada awal April 2025 setelah peresmian aplikasi PADDEK, sehingga kemungkinan diterima oleh masyarakat pada awal Mei 2025," ujar dia pula.
Untuk itu, Nurlia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu, agar segera melakukan pembayaran PBB jika telah menerima SPPT yang dibagikan oleh Ketua RT setempat.
Namun, jika warga belum menerima SPPT tersebut, maka dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Bengkulu untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga telah membuka pelayanan untuk pembayaran PBB di sejumlah kantor camat di wilayah tersebut, seperti di Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, dan Kecamatan Teluk Segara.