Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang sudah menangani tujuh kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di daerah itu.
"Dari tujuh kasus PPA itu terdiri atas tiga kasus anak kandung, satu kasus anak tiri, dan kasus pacar," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana dalam siaran pers di Mukomuko, Kamis.
Kapolres Mukomuko mengatakan hal itu saat siaran pers terkait penanganan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba, PPA, dan pencurian dalam program kerjanya selama 100 hari pertama.
Hadir dalam siaran pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, Kasat Reskrim Iptu Novaldy Dewanda Baskara, dan Kasi Humas Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Setya Yuli.
Kapolres Mukomuko mengatakan, dari tujuh kasus PPA, sebanyak empat kasus yang sudah P21 atau berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, ia berharap mudah-mudahan tidak ada lagi kasus PPA di daerah ini, dan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan itu untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, upaya yang dilakukan oleh polisi untuk mencegah terjadinya kasus PPA dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat termasuk kepada siswa sekolah daerah ini.
Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua di daerah ini untuk menjaga anak-anaknya dengan memberikan pendidikan keagamaan untuk mencegah anak-anak baik sebagai pelaku maupun korban dalam kasus PPA.
Selain itu, ia juga mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan sekolah di daerah ini untuk bersama-sama melindungi anak-anak agar mereka terhindar dari kasus PPA.
Sementara itu, pasal yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus PPA ini, yakni pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
