Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri mengungkapkan modus operandi produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar,” kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung pelajari dahulu terkait kasus beras oplosan
Standar itu, kata dia, sebagaimana yang tercantum pada kemasan beras premium yang diproduksi.
Dipaparkan Helfi, cara produksi yang digunakan untuk mengemas beras terbagi menjadi dua jenis, yakni cara modern dan manual.
Pada cara produksi modern, produsen hanya perlu mengatur berat beras yang dikeluarkan pada sebuah mesin dan beras akan keluar secara otomatis.
Pada cara manual, produsen memesan terlebih dahulu plastik kemasan beras yang mencantumkan komposisi yang tidak sesuai dengan beras yang dimasukkan.
Baca juga: Prabowo perintahkan Kapolri-Jaksa Agung tindak tegas pengoplos beras
“Mereka sudah pesan packing (kemasan) plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label,” ucapnya.
Helfi menuturkan, modus operandi tersebut memungkinkan pihaknya untuk menjerat tidak hanya tersangka perorangan, tetapi juga korporasi.
“Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” katanya.
