Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menertibkan dan menyita papan reklame dan spanduk liar atau ilegal sejak awal November hingga 1 Desember 2025 karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Kota Bengkulu, Senin menyebut sebagian besar pelanggaran itu terjadi karena pemasangan reklame atau spanduk di lokasi yang dilarang, seperti di tiang listrik, tiang telepon, dipaku pada pohon, serta titik fasilitas umum lain yang membahayakan dan mengganggu keindahan kota.
"Untuk pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya itu jelas melanggar peraturan daerah. Banyak yang kita temukan dipasang di tiang listrik, pohon dipaku, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya. Harapan kami, silahkan dilepas sendiri, tidak perlu menunggu Satpol PP yang menurunkan," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena pemasangan reklame yang dipasang itu wajib memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh masyarakat serta pelaku usaha agar memasang reklame atau spanduk di tempat atau lokasi yang telah ditentukan dengan melalui mekanisme resmi.
"Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dengan reklame. Silakan hubungi dinas terkait seperti Bapenda untuk mencari lokasi yang benar. Di sana sudah diatur tempat-tempat yang boleh dipasang supaya warga tahu aturan pemasangannya," sebut dia.
Untuk itu, kata dia, para pelaku usaha yang ingin memasang reklame namun mengalami kendala dalam pengurusan izin, Satpol PP siap membantu memfasilitasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Selain itu, Satpol PP Kota Bengkulu juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik reklame sudah dilakukan, namun tidak direspons, sehingga pelanggar diingatkan untuk tidak mengulangi.
Hal tersebut dilakukan sebab, Satpol PP Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, rapi, dan aman, sekaligus memastikan setiap pemasangan reklame sesuai aturan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu.
