Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Penyampaian Feedback terkait Laporan Analisis dan Evaluasi (ANEV) lima Peraturan Daerah yang menjadi fokus Pokja Swasembada Energi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, di Ruang Rapat Divisi Yankum tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat BPHN dan Kanwil, antara lain Koordinator Wilayah Kerja Pembinaan ANEV Hukum Bengkulu Safatil Firdaus, Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban, Analis Hukum Ahli Madya BPHN Oki Lestari, serta para analis hukum dari pusat maupun daerah.
Rapat dibuka oleh Koordinator Analis Hukum Kanwil Bengkulu, Oliver Sitanggang, dengan pemaparan awal mengenai lima Peraturan Daerah yang telah dianalisis oleh tim. Selanjutnya, Tim Pembinaan ANEV BPHN menyampaikan hasil review atas laporan yang telah disusun. BPHN mengapresiasi upaya tim Kanwil karena laporan dianggap sudah baik dan mengikuti sistematika penulisan, namun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki. Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain penyusunan laporan yang harus dibuat dalam satu bundel, pemisahan rekomendasi regulatif dan non-regulatif, perlunya matriks pasal yang tidak memerlukan perbaikan, pencantuman literatur, kejelasan perumusan isu hukum, hingga penambahan temuan pada dimensi efektivitas termasuk hasil FGD dan wawancara.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Tongam Renikson Silaban turut menanggapi hasil review dan menyampaikan kendala di lapangan, terutama terkait pengawasan kinerja sejumlah Analis Hukum yang ditempatkan di luar Divisi P3H sehingga kurang optimal dalam proses ANEV Perda. Ia berharap BPHN dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih mendukung efektivitas pengawasan ke depan. Rangkaian kegiatan berlangsung lancar hingga penutupan yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H.
Secara keseluruhan, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, termasuk komitmen bersama untuk menyempurnakan laporan ANEV Perda sesuai standar BPHN dan memperkuat pengawasan internal. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menargetkan peningkatan kualitas analisis dan evaluasi pada tahun 2026 melalui koordinasi yang lebih optimal lintas bidang. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses ANEV Perda berjalan lebih sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
