Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti dalam kegiatan “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Notaris Pengganti di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu”, yang diselenggarakan pada Selasa (02/12/25).
Pada kesempatan tersebut, Zulhairi melantik Muhammad Aulia Fadhlan sebagai Notaris Pengganti untuk menggantikan sementara Notaris Dian Rismawati, yang sedang menjalani cuti mulai 5 Desember 2025 sampai 2 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Zulhairi menegaskan bahwa posisi Notaris Pengganti memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam menjalankan jabatan.
“Notaris pengganti memikul tanggung jawab yang setara dengan notaris. Tetaplah berkomunikasi dengan Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah, maupun Pengwil INI. Laksanakan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan selalu patuhi protokol notaris,” ujar Zulhairi.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan notaris merupakan profesi yang membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta komitmen tinggi terhadap aturan hukum.
“Tanggung jawab ini harus saudara jalankan dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas dan semoga amanah ini dapat dilaksanakan secara profesional,” tambahnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan anggota Majelis Pengawas Notaris. Hadir sebagai saksi, Pande Made Handika Riady, Kepala Bidang Pelayanan AHU, bersama Iip Septian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Juga hadir Rahmat Huda, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dan Nova Harneli, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Yulian Haidir, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bengkulu.
Dengan dilantiknya Notaris Pengganti ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan keberlanjutan pelayanan kenotariatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tetap berjalan optimal selama notaris definitif berhalangan.
