Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penanggulangan Malaria. Kegiatan berlangsung di Aula Fatmawati pada Senin (01/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, meliputi Asisten II Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, pejabat struktural dan fungsional Dinas Kesehatan, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Bengkulu. Dalam pembahasan, dilakukan sejumlah penyempurnaan penting pada substansi rancangan peraturan. Salah satunya adalah perubahan judul dari sebelumnya “Eliminasi Malaria” menjadi “Penanggulangan Malaria” sesuai ketentuan Permenkes 22 Tahun 2022 serta kebutuhan daerah dalam pembatasan endemi dan penanganan kasus malaria.
Selain itu, rapat juga menyoroti peran Dinas Kesehatan dan Puskesmas, urgensi pembentukan Tim Teknis Surveilans Malaria, hingga peninjauan ulang norma kemitraan yang dinilai berpotensi membatasi ruang koordinasi Dinas Kesehatan. Penyempurnaan norma terkait sertifikasi eliminasi malaria oleh Kementerian Kesehatan juga menjadi bagian penting dari hasil pembahasan.
“Pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan Ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Upaya ini menjadi komitmen Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan regulasi yang berkualitas,” ujar Tongam Renikson Silaban.
Rapat turut melakukan penelusuran kesesuaian batang tubuh, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta perbaikan terhadap rumusan norma agar Ranperbup siap melanjutkan proses penyusunan ke tahap berikutnya.
Sebagai penutup, Tim Kerja Harmonisasi III menyampaikan bahwa proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penanggulangan Malaria telah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme.
