Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) ke sejumlah pemerintah daerah di Bengkulu dengan total mencapai Rp131,46 miliar sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025.
Penyaluran kurang bayar DBH tersebut merupakan penyaluran atas kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 yang terdiri atas DBH pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam yaitu Minyak dan Gas Bumi (Migas), mineral dan batu bara (Minerba), panas bumi serta kehutanan.
"Pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah di Bengkulu menerima dana tambahan dari pemerintah pusat terkait dengan kurang bayar DBH dengan total Rp131,46 miliar. Dengan adanya penyaluran atas kurang bayar DBH maka pemerintah dapat mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Selasa.
Penyaluran kurang bayar DBH tersebut terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp13,15 miliar, dan dari DBH sumber daya alam yang mencapai Rp118,30 miliar.
Ia menyebutkan bahwa dengan adanya penyaluran kurang bayar DBH tersebut dapat memberikan dampak positif dalam pembiayaan program-program strategis, peningkatan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi ekonomi bagi pemerintah di Bengkulu.
Serta dapat menjadi stimulan dalam mengoptimalkan potensi daerah, khususnya di sektor sumber daya alam dan pajak guna mendukung kesejahteraan masyarakat di Bengkulu.
Meskipun demikian, Irfan menegaskan bahwa penyaluran kurang bayar DBH tidak dipungut biaya alias gratis dan dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional.
Berikut Penyaluran kurang bayar DBH di wilayah Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah Rp11,75 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp13,03 miliar, Kota Bengkulu Rp2,89 miliar.
Provinsi Bengkulu yaitu Rp11,86 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp3,23 miliar, Kabupaten Lebong sebesar Rp16,57 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp4,41 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp22,09 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp18,13 miliar, Kabupaten Seluma mencapai Rp22,76 miliar, dan Kabupaten Mukomuko Rp4,69 miliar.
