Bengkulu (Antara) - Tari Kejei yang biasa ditarikan sebagai sarana perkenalan para muda-mudi Suku Rejang, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kita patut berbangga karena bertambah lagi satu warisan budaya tak benda dari Bengkulu," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis.
Rohidin menerima sertifikat warisan budaya tak benda tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (4/10).
Penyerahan sertifikat itu bertepatan dengan puncak acara kegiatan penetapan warisan budaya tak benda Indonesia 2017.
Selain warisan budaya tak benda dari Bengkulu, Mendikbud juga menyerahkan 150 sertifikat warisan budaya tak benda kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 34 provinsi di Indonesia.
Selain Tari Kejei, Bengkulu telah menerima sertifikat sejumlah warisan budaya tak benda lainnya dari Mendikbud.
Pada 2013, Provinsi Bengkulu juga menerima sertifikat warisan budaya tak benda untuk upacara Tabut dan aksara Kaganga, Kain Besurek dan kerajinan Kayu Lantung. Sedangkan arsitektur rumah adat Suku Rejang juga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada 2015.
Rohidin mengatakan, penetapan warisan budaya tak benda itu diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama melestarikan budaya tersebut.
"Warisan budaya tak benda ini adalah identitas kita sebagai bangsa yang beragam, unik dan mengandung nilai-nilai luhur," kata dia.***4***
Tari Kejei Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Kamis, 5 Oktober 2017 20:21 WIB 61124