Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftar verifikasi untuk Pemilihan Umum 2019 meski sudah enam hari tahapan dibuka.
"Memang benar tahapan akan berlangsung sampai 16 Oktober 2017, tapi alangkah baiknya kalau didaftarkan segera, jadi tidak menunggu tenggat waktu terakhir," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan Deby Haryanto, di Bengkulu, Senin.
Sampai Senin ini, lanjut dirinya baru parpol Perindo yang menyampaikan informasi akan mendaftarkan diri ke KPU Bengkulu.
"Yang jelas ini akan berpengaruh pada pendaftaran parpol secara nasional, sebab syarat parpol yang bisa ikut pemilu tentu harus ada keterwakilan di daerah seperti yang sudah diatur," kata dia.
Jumlah partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI kata Deby ada sekitar 73 parpol, mereka berhak mendaftarkan diri untuk ikut ajang Pemilu 2019.
"Setelahnya akan ada tahapan verifikasi mulai dari tingkat daerah sampai nasional, bagi yang memenuhi syarat, maka akan dapat nomor dan ikut pemilu," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaksanaan pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kegiatan sosialisasi digelar pada Senin 2 Oktober 2017, dan pada 3 Oktober, langsung dibuka tahapan pendaftaran," kata Deby.
Pada tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual sampai dengan penetapan, parpol diminta agar mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017.
"Salah satunya yakni, parpol harus menyampaikan surat mandat untuk dua orang pengurus partai yang diberi mandat sebagai petugas penghubung dengan KPU Kota Bengkulu," ujarnya.***2***