Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mulai melakukan verifikasi dukungan dari dua bakal calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Mulai 1 Desember nanti kita akan melakukan verifikasi kegandaan dari bukti kopian kartu tanda penduduk yang telah diserahkan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah di Bengkulu, Kamis.
Verifikasi kegandaan berkas dukungan ini yang akan diteliti tim KPU lanjut Darlinsyah yakni data ganda dukungan baik pada pasangan maupun antar pasangan calon.
"Kita lihat kalau ada yang ganda antar pasangan calon maka akan diteruskan pada tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," kata dia.
Pada verifikasi faktual, petugas PPS akan mendatangi langsung masyarakat pemberi dukungan dan dan meminta menentukan pilihan mereka terhadap pasangan calon independen.
"Jadi kalau nama mereka ada pada daftar dukungan dari dua pasang calon ini, mereka harus pilih salah satu, tidak bisa dua-duanya, atau tidak sama sekali," ucapnya.
Jika dukungan calon masih dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi faktual yang rampung pada pekan ketiga Desember 2017 ini, maka mereka lanjut Darlinsyah bisa ikut mendaftar jadi peserta Pilkada.
"Kalau setelah verifikasi nanti ternyata dukungan tetap diatas syarat minimal yakni 22.492 suara, maka mereka berhak mendaftar sebagai calon," ujarnya.
Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2018 di Kota Bengkulu baik untuk jalur independen maupun parpol menurut dia akan dibuka pada 8 Januari 2018.***2***