Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menghentikan pembayaran gaji tiga aparatur sipil negara (ASN) daerah ini yang mangkir kerja selama berbulan-bulan.
“Kami telah memberhentikan pembayaran gaji tiga ASN ini, setelah ini pemberhentian ketiganya sebagai ASN,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono, di Mukomuko, Sabtu.
Sebanyak dua dari tiga ASN yang mengakir kerja selama berbulan-bulan itu bertugas di Dinas Kesehatan setempat dan satu orang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Pemerintah setempat terpaksa memberhentikan pembayaran gaji tiga orang ASN di dua organisasi perangkat daerah (OPD) ini karena ketigana tidak bisa dihubungi sampai sekarang.
Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat telah memberhentikan pembayaran gaji sebanyak tiga ASN ini, namun sampai sekarang belum ada komplein atau keberatan dari tiga orang ASN ini.
“Atasannya tidak bisa lagi menghubunginya sehingga solusinya pemberhentian pembayaran gajinya,” ujarnya.
Terkait dengan pemberhentian tiga ASN ini masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian tiga orang ini sebagai ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat tidak mengetahui keberadaan tiga ASN, tetapi SK pemberhentian ketiganya tetap akan dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.