“Sampai sekarang belum dapat izin dari BKSDA, jadi kita tidak bisa membangun di sana,” kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Mayoritas objek wisata pantai yang ada di daerah ini masuk dalam kawasan cagar alam dan lokasinya berada di sepanjang pesisir pantai dekat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Ia menyebutkan, sejumlah objek wisata alam yang masuk dalam CA, yakni objek wisata Pantai Padang Panaek, Pantai Pandan Wangi, Pantai Indah Mukomuko, dan Pantai Air Rami.
Sedangkan objek wisata alam di daerah itu yang masuk dalam kawasan konservasi adalah Danau Lebar.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk mendapatkan izin membangun di sejumlah objek wisata pantai daerah ini.
Menurutnya, seharusnya pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup daerah ini yang mengusulkan penurunan status CA di daerah ini menjadi taman wisata alam kepada BKSDA Bengkulu.
Instansinya, katanya, mengusulkan kegiatan pembangunan fasilitas penunjang objek wisata apabila status objek wisata itu turun dari cagar alam menjadi taman wisata alam.