Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan penerimaan dari pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp7,5 miliar pada 2019.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp15,440 miliar yang terbagi menjadi 10 jenis pajak.
"Target paling besar itu pajak penerangan jalan yang mencapai Rp7,5 miliar, sedangkan yang terkecil pada pajak air bawah tanah yakni sebesar Rp7,5 juta," kata dia.
Sejauh ini target penerimaan pajak yang dihimpun di daerah itu kata dia, sampai April lalu baru terealisasi sebesar Rp3,124 miliar dari target Rp15,440 miliar atau berkisar 20,24 persen.
"Kami optimistis target PAD tahun ini akan terpenuhi sampai dengan akhir tahun nanti, saat ini jumlahnya terus bergerak seiring dengan gencar sosialisasi dan penagihan yang dilakukan petugas di lapangan," tambah dia.
Besaran target PAD 10 jenis pajak yang mereka ditetapkan BPKD Rejang Lebong tahun ini antara lain pajak hotel yang ditarget Rp100 juta, pajak restoran/rumah makan ditargetkan sebesar Rp850 juta.
Selanjutnya pajak hiburan ditarget Rp20 juta, pajak reklame Rp250 juta, pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp7,514 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan sebesar Rp1,735 miliar.
Kemudian pajak parkir sebesar Rp30 juta, pajak air bawah tanah ditarget Rp7,5 juta. Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan Rp2,433 miliar dan pajak BPHTB ditargetkan sebesar Rp2,5 miliar.