"Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap pertama sampai sekarang karena desa ini terlambat mengajukan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan Desa Air Buluh terlambat mengajukan permohonan Dana Desa tahap pertama tahun ini karena Badan Perwakilan Desa (BPD) sebelumnya tidak bersedia membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disampaikan kepala desa karena menilai ada pembangunan dengan biaya dari Dana Desa yang tidak sesuai dengan keinginan warga.
"BPD ini tidak bersedia membahas APBDes karena mereka disalahkan oleh masyarakat setempat," kata Gianto.
Dinas kemudian memberikan pembinaan dan akhirnya BPD bersedia membahas APBDes dan sekarang ini APBDes Air Buluh sudah dalam proses verifikasi oleh kecamatan.
Ia mengatakan Desa Air Buluh paling lama harus sudah mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar 20 persen pada minggu ketiga bulan ini. Jika gagal melakukannya, desa itu tidak akan mendapat Dana Desa tahun ini.
Pemerintah Kabupaten menargetkan seluruh desa sudah mendapat kucuran Dana Desa pada Juni 2019.