“Kami akan minta petunjuk kepada sekretaris daerah untuk memroses ASN yang tidak masuk kerja dan pemberian sanksi menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Asisten III Kepegawaian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Arinal Basri dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Sebelumnya dikabarkan dua orang ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan sejak enam bulan dan dua tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Baca juga: Seorang bidan PNS di Mukomuko mangkir kerja dua tahun
Proses penindakan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan itu akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan itu menurut peraturan ini diawali dengan teguran lisan dan tertulis hingga penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Terkait dengan sanksi terhadap dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan hingga dua tahun, ia mengatakan, tim pengawasan dan pengendalian tingkat disiplin PNS pemerintah setempat akan menggelar rapat dulu mengumpulkan data dua ASN tersebut.
Ia menyatakan, penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar PP ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke tim pengawasan dan pengendalian tingkat disiplin PNS.
“Kami akan berkoordinasi dulu dengan kepala dinas untuk mempertanyakan berapa kali dia telah melakukan tindakan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan menjadi tanggung jawab pimpinannya memberikan pembinaan dan hukuman.
Baca juga: Puluhan ASN Mukomuko mangkir hari pertama kerja pasca-Lebaran