Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini membatasi pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di daerah itu.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Muradi melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pembatasan pencetakan KTP-el tersebut karena stok blanko yang mereka miliki tinggal sedikit.
"Stok blanko yang kita miliki saat ini berkisar 200-an keping saja, sehingga kita hanya memprioritaskan pencetakan KTP elektronik untuk warga yang belum memiliki KTP," ujar dia.
Sedangkan untuk warga yang akan melakukan pencetakan ulang lantaran melakukan perbaikan data atau penggantian KTP yang rusak maupun hilang tambah dia, belum bisa dilakukan dan hanya bisa diberikan surat keterangan (Suket).
Pembatasan pencetakan KTP el di daerah itu, belum bisa dipastikannya sampai kapan akan berlangsung mengingat pengiriman stok blanko baik dari Disdukcapil Provinsi Bengkulu maupun yang dikirim dari Kemendagri jumlahnya juga sangat terbatas.
Stok blanko KTP elektronik yang mereka miliki saat ini kata dia, merupakan sisa kiriman dari Kemendagri pada awal Juni 2019 lalu sebanyak 500 keping, kemudian setelah digunakan tersisa sekitar 200-an keping.
"Kita sudah mengajukan permintaan tambahan baik ke Disdukcapil Provinsi Bengkulu maupun Kemendagri, karena saat ini jumlah daftar tunggu pencetakan KTP warga yang baru pertama kali melakukan pencetakan KTP-el sudah ada 121 orang," jelasnya.
Dia berharap, permintaan stok blanko ini bisa dipenuhi oleh Pemprov Bengkulu maupun pemerintah pusat sehingga bisa mengurangi daftar tunggu pencetakan KTP bagi warga daerah itu yang belum memiliki administrasi kependudukan itu.***3***
Disdukcapil Rejang Lebong batasi pencetakan KTP elektronik
Jumat, 28 Juni 2019 22:11 WIB 1094