Bengkulu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada penyedia jasa keuangan tidak boleh menggunakan jasa "debt collector" alias penagih utang yang tidak memiliki sertifikasi profesi.
Pelaksana harian (Plh) Kepala OJK Provinsi Bengkulu Winter Marbun mengatakan, prinsipnya OJK membolehkan penyedia jasa keuangan menggunakan jasa penagih utang untuk menyelesaikan tagihan. Tetapi OJK melarang penyedia jasa keuangan menggunakan jasa penagih utang liar atau preman.
"Kita bilang istilahnya sertifikasi ya. Jadi tidak boleh debt collector yang tidak memiliki sertifikasi," katanya, Sabtu.
Baca juga: Manfaatkan situasi macet untuk tarik paksa mobil, "debt collector" diamankan polisi
Debt Collector atau penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Pasal 48 ayat 1 BAB 11 POJK nomor 35 tahun 2018 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Ketentuan terkait kerja sama penagihan tersebut dijelaskan lebih rinci pada pasal 48 ayat 3 huruf C yang menyebut pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi dibidang pembiayaan.
Baca juga: Enam debt collector diamuk massa, satu diantaranya tewas
Sertifikasi profesi bagi debt collector atau penagih utang tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Debt Collector atau penagih utang harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur. Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.
"Diatur (sanksi). Bagi yang tidak tersertifikasi jika ditemukan ada disitu (POJK nomor 35 tahun 2018) diatur sanksinya," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap debt collector saat menyita kendaraan
OJK ingatkan "debt collector" harus punya sertifikasi profesi
Sabtu, 20 Juli 2019 19:04 WIB 14570