Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan pengemudi bus Rosalia Indah sebagai tersangka atas kecelakaan maut antara bus dan truk tangki di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Pengemudi atas nama Amin Syaifudin telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, tersangka bersama pengemudi bus cadangan atas nama Samadi sebelumnya telah melewati pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Selain keduanya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada mekanik truk tangki atas nama Ari.
"Dari pemeriksaan itu baru ada penetapan tersangka dan kami sudah juga sita surat-suratnya," kata Pandra.
Dia menambahkan tersangka telah ditahan di Polres Way Kanan setelah ada surat perintah penahanan dengan nomor: SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL.
"Kondisi kesehatan tersangka baik, masih ada luka di kepala akibat benturan," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandarlampung menuju Palembang, Sumatera Selatan. Sesampainya di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, bus mengambil jalur kanan jalan aspal menikung tajam ke kiri dan menanjak tanpa marka.
Saat bus terguling, datang dari arah berlawanan kendaraan truk tangki. Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, kemudian truk tidak dapat menghindar sehingga menabrak bus tersebut. Delapan korban tewas, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.