Bengkulu Utara (ANTARA) - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara bersama polisi hutan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menangkap tiga orang warga Dusun Raja Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu karena diduga memburu dan menjual kulit satwa langka dilindungi harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae).
“Ada tiga orang yang ditangkap, seorang merupakan pemburu atau eksekutor harimau dan dua orang diketahui penjual kulit harimau yang diburu itu,” kata Kepala BBTNKS Tamen Sitorus melalui Kepala Bidang PengelolaanTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan, Zainudin di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap petugas gabungan itu adalah AL (60), PR (23) dan AS (35.)
Kronologi penangkapan kata dia berawal dari informasi warga yang mencium bau bangkai di salah satu penginapan di Kecamatan Ketahun yang merupakan lokasi transaksi jual beli kulit harimau tersebut.
Awalnya petugas menangkap Al dan Pr di penginapan Dadari lokasi transaksi jual beli kulit harimau tersebut. Dari penangkapan keduanya petugas mengembangkan kasus dan menangkap As terduga pemburu harimau betina yang diperkirakan berusia dua tahun itu.
Kanit Tipiter Polres Bengkulu Utara Ipda Edy Hermanto Purba mengatakan, selain selembar kulit harimau tanpa tulang belulang, petugas juga menyita satu unit senapan rakitan yang diduga digunakan membunuh harimau yang merupakan satwa terancam punah tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara,” katanya.
Ia menambahkan para tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pemilik senjata berpotensi dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman penjara hingga 12 tahun namun masih didalami petugas.