"Awalnya kami mengambil kelompok atau komunitas masyarakat yang peduli lingkungan untuk menanam pohon mangrove, karena kelompok tidak berbadan hukum sehingga kami menggunakan perusahaan pengadaan barang dan jasa yang berbadan hukum,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyatakan awalnya instansinya berencana menggunakan beberapa kelompok masyarakat yang peduli lingkungan di daerah ini dalam kegiatan penanaman itu karena mereka rutin menanam mangrove.
Akan tetapi, katanya, kelompok mereka belum berbadan hukum untuk melaksanakan proyek atau kegiatan tersebut.
Meskipun pelaksana kegiatan ini oleh pihak ketiga, kata dia, tetap ada partisipasi dari kelompok masyarakat yang peduli lingkungan.
Ia mengatakan pemerintah setempat tahun ini mengalokasikan dana penanaman mangrove sekitar Rp40 juta.
Dana tersebut untuk belanja 2.000 bibit mangrove, upah penanaman dan pemeliharaan tanaman sampai tumbuh.
Instansinya sampai sekarang belum menetapkan calon lokasi pantai di daerah setempat yang terkana abrasi untuk kegiatan tersebut.
“Kami akan melakukan survei untuk menentukan lokasi lahan penanaman pohon mangrove,” ujarnya.