Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kawasan hutan dan lahan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sebagian besar masuk dalam izin Hak Guna usaha perkebunan besar dan pertambangan.
Akibatnya masyarakat sangat sulit untuk mencari lahan garapan seperti bercocok tanaman tua seperti kebun karet, sawit dan lainnya, kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Bengkulu Tengah Durani, Minggu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 20 ribu dari 27 ribu hektare kawasan hutan dan lahan masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar dan pertambangan batu bara, sedangkan untuk kebutuhan masyarakat sudah tidak ada lagi.
Izin HGU perkebunan besar dan pertambangan batu bara itu dikeluarkan sebelum Bengkulu Tengah dimekarkan menjadi kabupaten termuda di Bengkulu enam tahun lalu.
Dalam memenuhi kebutuhan lahan bagi masyarakat setempat, pihaknya mengajukan usulan ke Bupati untuk merevisi ulang luas kawasan perkebunan dan pertambangan di daerah itu.
Sekarang ada lima perusahaan perkebunan besar swasta yang lahannya mencapai belasan ribu hektare dan baru 60 persen ditanami kelapa sawit, sedangkan kawasan masuk HGU juga belum seluruhnya dibuka.
Sisa lahan tersebut rencananya akan diberikan pada masyarakat yang tidak memiliki lahan garapan, jadi wajar saja kalau masyarakat merambah kawasan hutan lindung, ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Tahan Simamora mengatakan, sangat mendukung untuk merevisi lahan di wilayah Bengkulu Tengah tersebut.
Kawasan hutan dan lahan masuk dalam izin perkebunan dan pertambangan di wilayah itu tidak seluruhnya bisa dibuka bahkan ada baru dibuka seperempat dari luas HGU yang ada, katanya.