Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu
menyebutkan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah
aliran Sungai Bengkulu memiliki rapor hitam dalam pengelolaan
lingkungan.
"Berdasarkan penilaian Proper atau ketaatan terhadap pengelolaan
lingkungan, lima perusahaan tambang batubara di DAS Bengkulu rapornya
hitam," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar di
Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat berdiskusi dengan aktivis Walhi Bengkulu
tentang kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu, yang sebagian
besar akibat eksploitasi batu bara.
Menurut Walhi Bengkulu, lima perusahaan pertambangan batubara yang
berkontribusi merusak DAS Bengkulu yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit
Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Bio Energi dan PT Emerat Treden Agency
(ETA).
"Kami minta Pemda mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tambang
batubara ini karena sudah merusak DAS Bengkulu," kata Ketua Divisi
Penguatan Jaringan dan Organisasi Walhi Bengkulu Fery Vandalis.
Menurut Kepala BLH Bengkulu, Iskandar ZO saat penilaian kepatuhan
perusahaan pertambangan dan perkebunan di Bengkulu terhadap kaidah dan
perlindungan lingkungan hidup, lima perusahaan itu mendapat rapor hitam.
Artinya kata dia, dalam menjalankan aktivitasnya mereka tidak
menaati kaidah lingkungan, seperti yang tersebut dalam dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami sudah menyurati kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan
Kota Bengkulu tentang hasil penilaian terhadap perusahaan yang
beroperasi di wilayah mereka, sebab wewenang mencabut izin ada pada
mereka," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2012 sebanyak 15 perusahaan pertambangan dan
perkebunan dinilai melalui Proper oleh BLH bekerja sama dengan
Kementerian Lingkungan Hidup.
Hasilnya, sebanyak 80 persen mendapat rapor hitam dan merah, sedangkan sisanya 20 persen mendapat rapor biru.
Pada 2013 lanjut dia, sebanyak 21 perusahaan akan dinilai dan saat ini petugas BLH sudah menuntaskan 10 perusahaan.
Dari 10 perusahaan itu, hasilnya masih sama yakni rapor hitam,
namun belum diketahui apakah lima perusahaan tersebut masuk masuk dalam
daftar hitam.
"Kalau hasilnya masih tetap sama yakni rapor hitam, berarti tidak
ada niat perusahaan itu memperbaiki pengelolaan lingkungan, kami akan
laporkan ke Kementerian Lingkungan," tuturnya.
Pemerintah kabupaten dan kota yang memberikan izin kepada
perusahaan itu juga diminta untuk tegas dan menjalankan aturan dan
sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan. (Antara)
BLH : lima perusahaan perusak DAS rapor hitam
Senin, 15 Juli 2013 15:35 WIB 3250