Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi dengan kerugian sebesar Rp720.330.000.
"Kerugian negara yang diselamatkan ini dari dua perkara yaitu kasus proyek lampu jalan dan pabrik semen Kabupaten Seluma," kata Kepala Kejati Bengkulu, Chanifuddin SH di Bengkulu, Senin.
Kedua kasus yang merugikan negara sebesar Rp720 juta itu, kata dia, masih sedang dalam tahap penyidikan.
"Kita akan berupaya menuntaskan kasus itu dan juga beberapa kasus lainnya yang sedang ditangani," katanya.
Jumlah kerugian yang dapat diselamatkan tersebut, kata dia, baru bersifat sementara karena masih ada kasus lain yang ditangani oleh Kejati Bengkulu.
"Kita harap dapat menyelamatkan negara dari kerugian lebih dari itu" katanya.
Dia mengatakan bahwa Kejati Bengkulu telah melakukan penanganan terhadap 44 kasus pidana korupsi dari periode Januari hingga Juni 2013.
"Di Kejati Bengkulu ada 17 kasus, 13 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, tiga kasus tahap penyidikan dan satu kasus sedang dalam tahap penuntutan," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebanyak enam kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, tiga kasus ditangani oleh Kejari Argamakmur, lima kasus ditangani oleh Kejari Manna, tujuh kasus ditangani Kejari Tais, satu kasus di Kejari Bintuhan dan Kejari Kepahiang menangani tiga kasus.
Sedangkan kasus besar yang tengah menjadi sorotan seperti kasus proyek "jogging track" di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang dan kasus "multiyears" Kabupaten Seluma belum bisa diungkapkan oleh Kejati Bengkulu.
"Kalau kasus `jogging track` kita masih menunggu jaksa yang saat ini berkoordinasi dengan BPKP, dan perhitungan kerugian negara dari BPKP belum keluar," kata dia.
Untuk kasus "multiyears" Seluma, menurut dia, Universitas Bengkulu sebagai pemeriksa teknis di lapangan belum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada BPKP dan Kejati.
"Hasil pemeriksaan itu akan menjadi acuan perhitungan kerugian negara untuk kasus tersebut," ujarnya. (Antara)