Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia wilayah Bengkulu membuka posko pengaduan bagi karyawan yang
belum menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaannya.
"Kami membuka posko mulai hari ini, di Kantor Pengurus Wilayah
KSBSI di Jalan Semangka Lingkar Timur," kata Koordinator KSBSI Wilayah
Bengkulu, Hendrik Hutagalung di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan jika ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban
membayar THR agar melapor ke posko itu dan pengurus KSBSI akan
mengadvokasi.
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan menurut Hendrik
merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4
tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban membayar THR dalam
komponen hak normatif pekerja atau buruh.
"Dalam komponen hak normatif pekerja atau buruh, selain THR juga
tentang tunjangan cuti hingga perjanjian kerjasama," tambahnya.
Dengan dasar hukum tersebut diatas, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawannya.
Dasar hukum dan peraturan tersebut juga yang akan digunakan oleh
KSBSI untuk mengadvokasi para karyawan yang belum menerima THR.
Berdasarkan peraturan, pemberian THR oleh perusahaan kepada para
pekerja selambat-lambat pada H-7 atau seminggu sebelum Lebaran.
Terkait besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada
karyawannya, Hendrik mengatakan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas
setahun mendapat THR satu bulan gaji dan yang bekerja dibawah satu tahun
mendapat THR maksimal separuh dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Sebelumnya Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah sudah
mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar
membayarkan THR kepada karyawannya.
"Karena pembayaran THR ini kewajiban perusahaan bagi karyawan," katanya.
Menurutnya, besarnya THR bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, diberikan hak satu kali gaji.
Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari satu satu tahun,
dihitung sesuai bulan selama bekerja dibagi 12 dikalikan satu kali gaji
pokok. (Antara)
KBSI Bengkulu buka posko pengaduan THR
Senin, 29 Juli 2013 15:49 WIB 1700