Bengkulu (ANTARA) - Polemik pembekuan dan pengaktifan kembali organisasi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berawal dari kritik pengurus BEM atas pendanaan fakultas terhadap ormawa serta pelayanan birokrasi Fakultas Hukum Unib yang dianggap berbelit-belit.
Kritik tersebut diposting melalui akun media sosial instagram BEM FH Unib pada 13 Juli 2021.
Lalu pada 19 Juli Kepala Prodi Fakultas Hukum melalui pesan singkat mengatakan bahwa pelayanan di bagian akademik dan prodi ditutup sementara sampai dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf atas postingan yang telah dipublikasikan oleh BEM FH beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diperkuat dengan pesan whatsapp dari salah satu staff bagian perdata FH Unib yang mengirim pesan berbunyi "Mahasiswa BEM terlalu kreatif ya. dengan adanya ini jika tidak ada permintaan maaf. Dari bagian akademika tidak mau melayani mahasiswa. Ngadap ke Dekan. Tolong kasih tahu kawannya yang beranggota BEM".
Selanjutnya pada 21 Juli pukul 08.55 wib, pimpinan BEM Fakultas Hukum dan pimpinan ormawa diundang oleh pimpinan dekanat FH Unib untuk rapat virtual secara mendadak dan mengadakan rapat pada hari yang sama pada pukul 10.00 wib yang dihadiri oleh pimpinan FH Unib yakni Dekan, Wakil Dekan I, II, dan III, Kepala Prodi, dan Staf, beserta pembina BEM FH dan jajaran Kepala Bagian dan Staf di FH Unib.
Pada 28 Juli BEM FH Unib dan ormawa di FH diundang untuk mengikuti kegiatan bertajuk koordinasi kegiatan PKKMB 2021. Dalam kegiatan tersebut sudah terbentuk struktur kepanitiaan seperti Ketua Panitia PKKMB FH yang dikelola oleh dosen sedangkan ormawa diminta untuk mengirimkan dua orang delegasi dan BEM FH dan 4 orang delegasi untuk dijadikan panitia pelaksana teknis seperti moderator.
Ketika BEM dan ormawa FH mengadakan rapat koordinasi terkait PKKMB pada 29 Juli menghasilkan kesepakatan yang dituangkan didalam berita acara dan diputuskan bahwa BEM FH dan 5 Ormawa selingkup FH Unib yaitu Mahupala, CNW, Kamus, Paradise, Paralegal menolak ikut serta.
Seminggu kemudian pada 8 Agustus sekitar pukul 18:57 wib, pimpinan FH melalui pesan singkat menyurati BEM FH Unib dan ormawa selingkup FH untuk hadir pada 10 Agustus pukul 09.00 WIB di ruang Internasional 1 Dekanat FH dengan agenda meminta klarifikasi atas penolakan keikutsertaan pada kegiatan PKKMB FH UNIB dan aktivitas BEM FH Unib di media sosial instagram.
Lalu pada 10 Agustus pukul 08:40 WIB telah hadir di Fakultas Hukum perwakilan BEM FH Unib dan salah satu ketua umum ormawa FH dan beberapa ketua umum/perwakilan ormawa yang masih berhalangan hadir sehingga Gubernur BEM FH Unib berkordinasi dengan pimpinan meminta pertemuan diundur hingga pukul 11.00 WIB.
Melalui pesan Whatsapp Gubernur BEM Fakultas Hukum menanyakan kepada pimpinan terkait rapat klarifikasi "Bagaimana klarifikasi kalau keterangan dari pihak terkait belum didengar Pak? kalau rapat sudah dianggap selesai apa hasilnya Pak?".
Pesan tersebut mendapat jawaban dari pimpinan fakultas berupa Surat Pembekuan Kepengurusan BEM FH Unib dari Pimpinan FH melalui WD III Bidang Kemahasiswaan yang mengirimkan surat tersebut ke GrupWhatsapp Ketum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH Unib yakni SK Dekan Unib Amancik Nomor: 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan kepengurusan BEM FH Periode 2021-2022 pada 10 Agustus.
Surat Keputusan yang pertama dengan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021, tak berselang lama pada pukul 20:47 WIB telah dikeluarkan SK hasil 'revisian' dengan nomor yang sama tetapi terdapat beberapa perubahan pada poin konsideran beberapa diantaranya yaitu terdapat penambahaan pada poin konsideran memutuskan yang awalnya hanya III poin kemudian dirubah menjadi IV poin adapun poin yang ditambahkan yaitu "Keputusan Dekan FH Nomor: 234/UN30.8/HK/2021 tentang Susunan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa FH periode 2021-2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi".
Selain itu juga terdapat perubahan pada poin ke I konsideran Memperhatikan yang yaitu "Upaya pembinaan yang sudah dilakukan dosen pembina dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan serta pimpinan FH Unib agar kegiatan BEM FH Unib sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga nama baik FH, namun tidak dipatuhi oleh pengurus BEM FH Unib".
Atas kejadian tersebut, BEM FH menuntut Fakultas Hukum atas pembekuan kepengurusan BEM FH Unib yaitu,
Pertama, menuntut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu mencabut Surat Keputusan
Dekan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang Pembekuan Kepengurusan BEM FH Unib. Kedua, mendesak Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu untuk mengambil tindakan atas pembungkaman dan pembekuan kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Ketiga, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjamin demokrasi di dalam kampus dan mengambil tindakan terhadap Pemberangusan Kebebasan Mimbar Akademik di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Keempat, mendesak Komisi X DPR RI untuk segera mengusut berbagai tindakan pemberangusan kebebasan mimbar akademik di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Setelah melakukan berbagai upaya dalam pencabutan SK pembekuan kepengurusan BEM FH oleh Dekan FH Unib beberapa waktu lalu, hingga Selasa (24/08) malam usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Dekanat FH, akhirnya SK tersebut dicabut.
"Hari ini saya membacakan hasil perjuang setelah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut berdasarkan mediasi dari Rektor dan pihak Fakultas. Pimpinan/Rektor Unib mencabut SK tentang pembekuan BEM FH Unib, dan kedua bela pihak berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Tere Ade.
Saat dikonfirmasi Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi menyebutkan bahwa permasalahan di Fakultas Hukum antara dekan dan mahasiswa telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Masalah antara anak dan bapak diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu dibawa ke ranah hukum," katanya.
Ini kronologi pembekuan BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Rabu, 25 Agustus 2021 12:25 WIB 3753