Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, akan meningkatkan kerjasama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten setempat guna melakukan berbagai penyuluhan ke kelompok masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba maupun menggelar operasi pemberantasan peredaran narkoba yang kian meningkat.
"Dalam waktu mulai bulan Januari hingga Oktober 2013 kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah terungkap petugas mencapai 23 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada 2012 yang hanya terjadi delapan kasus serupa," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong, Iptu Darwin Tampubolon, di Rejanglebong, Sabtu.
Selain terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berupa ganja dan sabu-sabu di daerah tersebut kata dia, juga terjadi peningkatan pelakunya yang masih tergolong anak-anak. Jika pada 2012 terdapat dua pelaku anak-anak dari delapan kasus narkoba, maka pada tahun ini pelaku yang berasal dari usia anak-anak terdapat enam orang.
Penyalahgunaan narkoba untuk delapan kasus pada 2012 tambah dia, terbagi kepada jenis ganja sebanyak lima kasus dan sabu-sabu tiga kasus dan semua pelakunya sudah menjalani vonis hakim.
Sementara itu untuk periode Januari hingga pertengahan Oktober 2013 kasus yang sudah terungkap sebanyak 23 kasus terdiri atas 17 kasus ganja serta enam kasus sabu-sabu, sedangkan untuk kasus narkoba jenis ekstasi belum ditemukan.
Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di daerah itu kata dia, telah mereka lakukan baik dengan melakukan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba maupun dengan menggelar operasi lapangan diantara pengungkapan ladang ganja seluas satu hektar di Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada 2012 lalu.
Kemudian pada pertengahan 2013 lalu pihaknya juga berhasil mengungkap penanaman ganja di antara tanaman sayur milik warga dengan luasan mencapai dua hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dan pada 18 September 2013 lalu pihaknya bekerjasama dengan petugas BNN Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel berhasil menangkap bandar narkoba lintas provinsi atas nama Ru (25) warga Desa Kesie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan uang tunai senilai Rp19 juta.