Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan aktivitas delapan usaha tambang galian C pasir dan batu yang tidak berizin atau ilegal di Kecamatan XIV Koto.
"Pemilik delapan titik atau lokasi tambang galian C pasir dan batu telah bertanda tangan, setuju berhenti sementara sampai mereka mendapat izin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, M Rizon, di Mukomuko, Kamis.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan pengecekan untuk memastikan galian C pasir dan batu yang berizin dan ilegal di wilayah Kecamatan XIV Koto.
Ia menyebutkan dari hasil pengecekan tersebut terdapat 11 tambang galian C pasir dan batu di wilayah tersebut yang tidak berizin atau ada izinnya tetapi sudah tidak berlaku lagi.
Dari 11 tambang galian C pasir dan batu tersebut, katanya, sebanyak tiga tambang galian C pasir dan batu ilegal yang tidak melakukan aktivitas, sedangkan delapan tambang galian C pasir dan batu masih beraktivitas.
Ia mengatakan selanjutnya semua tambang galian C pasir dan batu ilegal di wilayah tersebut terhitung berhenti atau tidak melakukan aktivitasnya sejak seminggu yang lalu.
Pihaknya menerima laporan masih ada satu dan dua tambang dari sebanyak 11 tambang galian C pasir dan batu di wilayah tersebut yang masih melakukan penambangan secara ilegal.
"Terhadap laporan terkait ada tambang galian C pasir dan batu di wilayah ini yang masih melakukan aktivitas usahanya secara ilegal, kami akan segera ke lapangan untuk memastikan kebenarannya," ujarnya pula.
Ia mengatakan pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan untuk mencegah tambang galian C pasir dan batu ilegal di wilayah tersebut melakukan aktivitas lagi.
Dia menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C pasir dan batu tanpa izin tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup di daerah ini.