Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meniadakan gelar griya atau halalbihalal dengan mengundang masyarakat umum setelah Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tidak ada 'open house' (gelar griya). Kita meniadakan 'open house' menindaklanjuti surat edaran Kemendagri," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat dalam keterangan di Mukomuko, Senin.
Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan gelar griya atau halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sejak tahun sebelumnya mengeluarkan SE tentang larangan buka bersama selama Ramadhan dan halalbihalal Idul Fitri.
Ia mengatakan pemerintah meniadakan gelar griya guna membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan massa karena situasi masih pandemi COVID-19.
Sebaiknya, kata dia, masyarakat melakukan halalbihalal bersama keluarga di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan penularan COVID-19.
"Lebih baik masyarakat lakukan 'open house' bersama keluarga di rumah masing-masing tanpa harus mengadakan acara yang dapat mendatangkan keramaian," ujarnya.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan pemerintah pusat hingga daerah meniadakan gelar griya sejak beberapa tahun terakhir ini untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona di daerah ini.
"Kita lakukan semua ini demi kenyamanan masyarakat dalam merayakan Lebaran Idul Fitri, dan mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang bepergian keluar rumah untuk mematuhi protokol kesehatan demi menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari penularan virus corona.
"Sebaiknya masyarakat memakai masker apabila bepergian keluar rumah agar diri kita dan orang lain bisa terjaga dari virus corona yang masih ada sampai sekarang," ujarnya.