Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan harga tersebut berlaku hingga dua minggu ke depan.
"Penetapan harga tersebut berlaku untuk petani yang berada dalam Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu," kata Ricky.
Ia menjelaskan, harga tertinggi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp2.200 per kilogram dan harga terendah yaitu Rp1.600 per kilogram dengan ambang batas toleransi sebesar 5 persen atau Rp1.800 per kilogram.
Dengan adanya penetapan harga tersebut dapat ditaati oleh 32 PKS yang ada di Provinsi Bengkulu dengan mengikuti harga terendah yang sudah ditetapkan jika tidak dapat mengikuti harga tertingginya.
"Kita meminta agar pabrik itu mematuhi harga yang sudah disepakati dan inikan disepakati bersama dan ada pakar juga yang ikut membahas,"ujarnya.
Selain itu, untuk Pemerintah di tingkat kabupaten dapat dapat melakukan pemantau terhadap penerapan harga TBS di PKS yang ada di wilayah masing-masing.
Jika ditemukan adanya PKS yang tidak mengikuti penetapan dapat diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan ke pemerintah pusat.
"Sesuai regulasi, Kepala Dinas bisa merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan teguran kepada PKS yang tidak ikuti aturan dan itu bisa saja dilakukan penutupan kalau tidak juga mengikuti," sebut Ricky.