Kepala Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa DBH Provinsi Bengkulu pada tahun ini turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Untuk 2022 dana bagi hasil Provinsi Bengkulu hanya Rp397 miliar sedangkan pada 2021 mencapai Rp416 miliar," kata Syarwan.
Ia menjelaskan, turunnya DBH disebabkan karena wabah COVID-19 yang terjadi sejak 2020, sehingga sebagian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus disisihkan melalui dana refocussing dan dana realokasi.
Penurunan DBH juga disebabkan terjadinya penurunan dari sektor pajak dan iuran tetap di Provinsi Bengkulu seperti DBH pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, sumber daya alam (SDA) mineral dan batu bara, SDA panas bumi, dan SDA kehutanan.
Berikut realisasi DBH di wilayah Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sekitar Rp24,64 miliar dari pagu Rp84,67 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp18,71 miliar dari pagu Rp68,34 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp5,85 miliar dari pagu Rp19,61 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp7,82 miliar dari total pagu Rp20,43 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp8,34 miliar dari pagu Rp23,94 miliar.
Kemudian Kabupaten Kaur yaitu Rp6,08 miliar dari pagu Rp19,59 miliar, Kabupaten Mukomuko yaitu Rp9,27 miliar dari pagu Rp19,59 miliar, Kabupaten Lebong yaitu Rp6,12 miliar dari total pagu Rp21,95 miliar.
Kabupaten Kepahiang dengan realisasi DBH sekitar Rp7,27 miliar dari total pagu Rp19,6 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp16,24 miliar dari pagu Rp57,85 miliar dan Kota Bengkulu dengan realisasi sekitar Rp12,28 miliar dari total pagu sekitar Rp31,95 miliar.