Sebab, saat PPDB berlangsung, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap KK yang digunakan anak saat mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.
"Kami akan memeriksa keaslian dokumen yang diserahkan calon peserta didik yang menggunakan jalur zonasi seperti kartu keluarga dan surat keterangan domisili agar tidak ada kecurangan yang ditemukan," kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sekaligus Kepala PPDB Dikbud Kota Bengkulu Huteman Mulyadi di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk PPDB terdiri dari empat jalur seperti jalur afirmasi, jalur prestasi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua yang sebelumnya berasal dari luar wilayah.
Ia menjelaskan, untuk jalur zonasi tentang perpindahan kartu keluarga satu tahun sebelum dibukanya pendaftaran diperbolehkan dan sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan RI.
Tentang verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Dediyanto bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dikbud terkait perpindahan kartu keluarga dengan jarak satu hingga 1,5 tahun mendekati PPDB harus dilakukan penelusuran.
"Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan apakah yang pindah karena ingin masuk sekolah favorit atau memang benar-benar pindah karena alasan tertentu," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ditemukan nya kecurangan saat pelaksanaan PPDB dan tidak ada anak yang benar-benar tinggal di dekat sekolah tidak masuk jalur zonasi karena kalah dengan yang mengajukan perpindahan kartu keluarga.