Bengkulu (Antara) - Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu mengingatkan perusahaan perkebunan swasta dan milik negara yang beroperasi di daerah itu untuk membentuk kebun plasma seluas 20 persen dari total luas hak guna usaha.
"Kami ingatkan lagi agar perusahaan yang belum membentuk kebun plasma agar segera merealisasikan tanggung jawab," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan di Bengkulu, Kamis.
Ricky menyampaikan hal itu saat sosialisasi legalitas peraturan perizinan usaha perkebunan yang diikuti pimpinan perusahaan perkebunan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Saat ini kata Ricky dari 43 perusahaan perkebunan besar swasta dan negara yang ada di daerah itu baru 11 perusahaan yang memiliki kebun plasma.
Sementara sebagian perusahaan membentuk kebun mitra yang dikategorikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Kebun mitra itu tidak termasuk sebagai plasma, jadi yang sudah membuat kebun mitra masih harus membentuk kebun plasma," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang sudah membentuk kebun plasma antara lain PT Perkebunan Negara VII, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Agricinal, PT Desaria Plantation Mining, PT Dharia Darma Pratama, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Sandabi Indah Lestari, PT Bio Nusantara Teknologi dan PT Pamor Ganda.
Sedangkan perusahaan yang baru membentuk kebun mitra yakni PT Agro Muko, PT Agro Alno Utama dan PT Mitra Puding Mas.
"Beberapa perusahaan beralasan bahwa sulit mendapatkan lahan untuk plasma, tapi ini sudah ketentuan perundang-undangan harus dipatuhi," katanya.
Selain membahas kewajiban tentang pembentukan kebun plasma, pemerintah daerah juga mengingatkan perusahaan perkebunan untuk merealisasikan tanggungjawab sosial atau CSR.
Sementara Manajer PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Hendro Prasetyo mengatakan laporan tentang CSR sering tidak sampai ke Gubernur Bengkulu padahal mereka sudah menyampaikan laporannya.
"Kami mengharapkan ada ketentuan tentang alamat pelaporan yang jelas sehingga sampai ke Gubernur Bengkulu," kata dia.***3***