Mulai diberlakukan, seperti apa mekanisme tilang uji emisi?
Jumat, 1 September 2023 11:15 WIB 1042
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Baca juga: Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat
Baca juga: RI perluas teknologi CCS untuk efisiensi menuju energi bersih
Baca juga: Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat
Baca juga: RI perluas teknologi CCS untuk efisiensi menuju energi bersih
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News