Jakarta (ANTARA) -
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara.
"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.
Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.