Melawan kekerasan terhadap jurnalis perempuan
Jumat, 29 September 2023 9:36 WIB 1694
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy menuturkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Sosial, peristiwa kekerasan seksual tersebut sudah masuk unsur pidana.
Perempuan, rentan mengalami ancaman dan diskiriminasi, tidak hanya karena jurnalis, tetapi masih kuatnya subordinat, marginalisasi dan streotipe di masyarakat.
Dengan kata lain, kekerasan seksual juga terjadi karena dia jurnalis.
Masalahnya adalah apakah ada hubungan kekerasan seksual dengan kualitas jurnalistik? Tentu perlu penelitian mendalam.
Baca juga: Pilihan jalur skripsi dan nonskripsi sebagai karya ilmiah
Jurnalis perempuan tidak sendiri.
Secara umum, kualitas jurnalistik di Indonesia masih masuk kategori sedang, yang ditunjukkan dengan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) selama lima tahun terakhir berturut-turut di bawah 80. Skor IKP 2023 saja hanya 71.57, yang dapat dimaknai masih kurang berkualitas.
Dari 20 indikator IKP, ternyata kebebasan dari kekerasan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi mendapat angka merah.
Kondisi ini menunjukkan banyak faktor yang memicu kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Beban ganda
Siapakah sebenarnya yang memikirkan nasib jurnalis perempuan Indonesia yang terabaikan karena kekerasan seksual?