Jakarta (ANTARA) - Sebuah aturan baru dalam pendidikan belum lama ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tentang tugas akhir mahasiswa tidak harus membuat skripsi, tapi bisa digantikan karya ilmiah lain.
Mahasiswa lega karena ada pilihan sesuai kemampuan dan minatnya, mau membuat skripsi atau nonskripsi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk prototipe, proyek, atau karya bentuk lainnya, sama-sama sebagai karya ilmiah.
Baca juga: Unair terapkan lulus kuliah tanpa skripsi sejak 2020
Dengan peraturan ini, maka kampus secara merdeka dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
Mahasiswa sebagai kelompok intelektual mempunyai tempat tersendiri dalam hati dan kehidupan masyarakat, apalagi tidak semua orang dapat melanjutkan pendidikannya sampai selesai di perguruan tinggi.
Bagi mahasiswa sendiri, maka statusnya menjadi suatu kebanggaan. Perlu waktu sekolah 12 tahun sejak SD untuk bisa masuk perguruan tinggi. Setelah itu, ia perlu tambahan empat tahun lagi menyelesaikan kuliah untuk menjadi sarjana.
Menjelang akhir kuliah inilah justru menjadi tahapan mendebarkan bahkan menegangkan karena sambil magang mereka wajib menyelesaikan skripsi.
Pilihan jalur skripsi dan nonskripsi sebagai karya ilmiah
Sabtu, 9 September 2023 21:57 WIB 1146