Mukomuko (Antara) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Arnadi Pelm membantah menggelapkan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner milik pemerintah setempat.
"Tidak ada penggelapan aset. Pemakaian mobil dinas itu berdasarkan surat keputusan bupati tentang pinjam pakai mobil itu," kata Abdiyanto, mewakili mantan Ketua DPRD, di Mukomuko, Jumat.
Abdiyanto yang juga keponakan mantan Ketua DPRD mengatakan hal itu terkait penyitaan mobil dinas Toyota Fortuner oleh empat orang penyidik Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, dirinya telah mengkonfirmasi hal itu kepada Arnadi Pelm yang saat ini berada di Jakarta. Sampai sekarang belum ada surat penarilkan resmi dari pemerintah setempat.
Jadi, menurut dia, penggunaan mobil dinas itu berdasarkan surat keputusan bupati tentang pinjam pakai aset negara.
Selain surat keputusan pinjam pakai, katanya, mobil dinas yang dipakai oleh Arnadi itu ada bukti serah terimanya. Jadi tidak ada penggelapan aset negara.
Menurut dia, meskipun Arnadi Pelm berada di Jakarta tetapi keberadaan kendaraan dinas itu jelas ada di kabupaten itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mendukung pengusutan tindak pidana aset daerah. Dalam artian mendukung aparatur menegakkan aturan secara profesional dan proporsonal.
"Sesuai dengan surat panggilan kejaksaan, Arnadi akan memberikan keterangan pada senin pekan depan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan empat orang penyidik kejaksaan menyita aset negara berupa satu unit mobil dinas Toyota Fortuner yang dikuasai oleh mantan Ketua DPRD setempat.
"Kita telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya milik mantan Ketua DPRD setempat dan menyita alat bukti dokumen dan dan mobil dinas Toyota Fortuner yang dikuasainya," ujarnya.
Sugeng Riyanta mengatakan, penggeledahan dan penyitaan aset negara itu merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus penggelapan aset barang Kabupaten Mukomuko oleh pihak tertentu.***2***