"Sepeda motor listrik itu memiliki kecepatan yang hampir sama dengan sepeda motor namun pengendara sering lupa bahwa mereka ada kewajiban seperti menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas di jalan," kata Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno di Bengkulu, Senin.
Sebab, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan dan tidak semua jalan umum bisa digunakan untuk sepeda motor listrik.
Namun, imbauan larangan penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya dilakukan karena dj Provinsi Bengkulu belum ada area jalan khusus sepeda motor listrik.
"Pengguna sepeda motor listrik upayakan tidak di jalan umum, hanya boleh digunakan di komplek perumahan dan diupayakan untuk tidak menggunakan di jalan umum," ujar Joko.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Provinsi Bengkulu juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sebab dapat membahayakan pengendara lainnya.
Sebab, pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.
Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.