Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang melakukan upaya percepatan sertifikasi semua aset tanah pemerintah untuk mengurangi potensi aset daerah diambil alih oleh pihak lain.
"Kami melakukan ini guna menindaklanjuti arahan Tim Pencegahan KPK untuk segera menuntaskan sertifikat aset tidak bergerak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, di Mukomuko, Sabtu.
Tim Pencegahan KPK sebelumnya meminta semua pemda segera menuntaskan sertifikat aset tidak bergerak dalam rapat koordinasi di Kota Bengkulu yang dihadiri oleh bupati, sekda, dan inspektorat se-Provinsi Bengkulu.
Ia menyebutkan, sebanyak 653 bidang tanah milik pemerintah daerah ini, lebih dari sebagian atau 60 persen yang telah bersertifikat.
"Tahun ini yang baru teranggarkan untuk sertifikasi 60 bidang tanah, di APBD perubahan, nanti kami tambahkan lagi," ujarnya.
Dia mengatakan pula, pemerintah daerah selama ini rutin tiga bulan sekali melakukan rekon aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang belum ada sertifikatnya.
Ia menambahkan, pemda melakukan rekon dan pengecekan untuk memastikan apakah aset tanah yang belum bersertifikat ada atau masalah dengan pihak lain.
Dia menjelaskan, terhadap aset tanah yang belum bersertifikat dan ada masalah dengan pihak lain, maka pemda melengkapi fisik dan administrasinya.
Kemudian, katanya lagi, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah karena di BPN ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk itu, ia berharap, setiap tahum ada program PTSL di BPN guna menuntaskan program sertifikasi semua aset tanah milik pemerintah daerah setempat.