Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendukung fungsi pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah itu.
Asisten I Pemkab Rejang Lebong Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pranoto Majid saat menghadiri acara forum komunikasi yang digelar Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan berdirinya Kantor Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong pada 2018 lalu patut disyukuri karena tidak semua daerah di Provinsi Bengkulu memilikinya.
"Pemkab Rejang Lebong memberikan apresiasi langkah Loka POM Rejang Lebong yang telah membuat banyak terobosan, khususnya dalam melakukan pelayanan publik," kata dia.
Dia menjelaskan, keberadaan Loka POM yang membawahi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong tersebut dapat dilihat dengan adanya kegiatan sosialisasi keamanan pangan olah di berbagai sentra produksi UMKM di wilayah itu.
"Kemudian Loka POM Rejang Lebong juga telah melakukan pengecekan bahan berbahaya dalam pangan olahan yang dijual di pasar," terangnya.
Selain itu keberadaan Loka POM Rejang Lebong, tambah dia, juga telah berperan penting dalam menyediakan jajanan anak sekolah yang terbebas dari bahan-bahan berbahaya, di mana mereka telah melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pedagang makanan dan minuman di sekolah.
Kepala Kantor Loka POM Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra menjelaskan, forum komunikasi publik yang dilakukan pihaknya itu diikuti 70 peserta yang berasal dari pengelola media massa, akademisi, dinas/instansi, komunitas, dan pelaku usaha dari Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
"BPOM memiliki peran dan fungsi sebagai organisasi publik non-profit. Dalam memberikan pelayanan publik, BPOM tetap mempedomani standar pelayanan sebagaimana diatur Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standard Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM," tegasnya.
Dijelaskan Pupa, layanan yang diberikan BPOM berupa proses pengawasan, pre market. Meliputi pendaftaran produk termasuk mekanisme pemberian surat keterangan ekspor dan impor.