Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, berhak mendapatkan perlindungan khusus.
"Sebagai upaya memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, dalam proses penanganan agar tidak mendapatkan perlakuan represif," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kepolisian turunkan 1.293 personel gabungan amankan aksi massa di depan KPU RI
KPAI meminta aparat untuk memberikan bantuan pengobatan bagi anak yang mengalami luka-luka.
Menurut Aris Adi Leksono, terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda dan Polres agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
Pihaknya juga berharap aparat bersama orang tua dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar terkait hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap mengindahkan ketertiban umum dan keselamatan pribadi.
"Jika masih ada orang tua yang merasa kehilangan anak atau belum ditemukan, diharap agar segera melaporkan ke KPAI," kata Aris Adi Leksono.
Baca juga: Polda Metro nyatakan tak ada pengunjuk rasa RUU Pilkada yang ditangkap
KPAI menemukan bahwa terdapat anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8).
"KPAI melihat sekitar 300 - 400 anak memakai atribut pelajar atau bergabung dalam kelompok tersebut yang ikut aksi, datang dari arah GBK, tol dan Bendungan Hilir pada pukul 18.00 WIB sebanyak lima kelompok. Ada beberapa yang mengambil bambu bendera parpol di pinggir jalan. Mereka berkoordinasi melalui grup WA (WhatsApp) dan aplikasi lainnya termasuk game online," kata Aris Adi Leksono.
Anak-anak ini ikut meramaikan dan membakar ban yang sebelumnya sudah ada.
Pelajar terlibat aksi UU Pilkada berhak peroleh perlindungan khusus
Jumat, 23 Agustus 2024 16:10 WIB 856