Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengklarifikasi adanya laporan terkait limbah pabrik minyak kelapa sawit milik PT Agromuko di Kecamatan Teras Terunjam yang diduga mencemari Sungai Betung Desa Teruntung.
"Kami sudah klarifikasi ke pihak perusahaan dan mereka menyatakan tidak benar limbah pabriknya mencemari sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Jumat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam terkait dengan dugaan pencemaran air Sungai Betung akibat limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
Terkait dengan laporan tersebut, katanya, pihak perusahaan mempersilakan instansi tersebut untuk melakukan pengecekan air sungai yang tercemar limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Mukomuko.
"Perusahaan telah mempersilakan kami ke lokasi tetapi dinas belum ke lapangan karena ada sejumlah kegiatan yang mau diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan rencananya dinas ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk awak media, untuk mengecek air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik.
Terkait dengan pihak pelapor dalam hal ini BPD Teruntung, ia mengatakan, setelah mereka menyampaikan laporan sebulan yang lalu sampai sekarang tidak pernah lagi berkoordinasi dengan dinas ini.
Ia mengatakan tidak mungkin instansi ini yang menyampaikan hasil klarifikasi dengan perusahaan kepada pelapor.
Pihaknya mendapat informasi ada pihak yang ingin melakukan unjuk rasa terkait dengan masalah ini, sedangkan instansinya mempersilakan mereka menggelar aksi unjuk rasa.
Ia memastikan terkait dengan perpanjangan izin pembuangan limbah milik pabrik minyak kelapa sawit. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai pihak yang menerbitkan izin.
"Sedangkan tugas DLH mengecek ke lapangan untuk melihat bagaimana limbahnya, dan memastikan tidak terjadi pengendapan dan pendangkalan kolam limbah," katanya.