Kepala Dinas Perumahan, Permukiman (Disperkim) Kota Bengkulu Toni Harisman di Bengkulu, Minggu, menyebutkan bahwa dokumen tersebut berisikan sejumlah data seperti kebutuhan rumah hingga jumlah perumahan yang telah dibangun.
Dokumen RP3KP tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
"Untuk di Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, yang belum memiliki dokumen RP3KP ini, maka tahun ini kita rancang," ujar dia.
Ia mengatakan, RP3KP merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu.
Pada perda RTRW tersebut hanya menjelaskan secara umum namun di RP3KP lebih detail dan terperinci, seperti mencantumkan jumlah luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan pemukiman di wilayah Kota Bengkulu.
"Pada dokumen tersebut juga menerangkan sejumlah kawasan yang tidak boleh dibangun perumahan seperti kawasan rawan bencana. Setiap wilayah akan dibuat per zona," kata dia.
Untuk rancangan tersebut dibutuhkan Forum Group Discussion (FDG) guna memberikan sejumlah masukan dari pihak terkait dan masyarakat, serta dokumen analisis kawasan yang telah dihimpun dari seluruh sektor nantinya bisa disempurnakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kalau sudah ada RP3KP nanti bisa menjadi syarat mengajukan dana bantuan ke pemerintah pusat. Selama ini bantuan dana dari pemerintah pusat terhadap Dinas Perkim tak pernah terealisasikan karena kita belum memiliki dokumen RP3KP," jelas Toni.