Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi secara besar-besaran dan menyeluruh terhadap seluruh juru parkir di wilayah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
"Memang benar dalam rangka pembaruan dan memaksimalkan PAD, Bapenda Kota Bengkulu mengevaluasi seluruh juru parkir," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa setelah dilakukan evaluasi tersebut, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap surat perintah tugas (SPT) seluruh petugas parkir di Kota Bengkulu.
Untuk itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap seluruh juru parkir dengan mendatangi lokasi parkir guna memastikan bahwa juru parkir tersebut mengelola lahan parkir sesuai dengan SPT yang diterbitkan.
Dari hasil pendataan tersebut, diketahui juru parkir di seluruh wilayah Kota Bengkulu mencapai 500 orang, untuk itu pihaknya akan melakukan pembinaan terharap juru parkir tersebut.
"Juru parkir sebelum mendapatkan SPT, ada perjanjian dan komitmen yang harus ditaati oleh para petugas parkir. Salah satu komitmen itu dilarang mengubah fungsi lahan parkir menjadi tempat jualan," terang dia.
Lanjut Nurlia, juru parkir tersebut juga diharuskan untuk menyetor retribusi tersebut langsung ke kas daerah melalui Bank Bengkulu paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga akan melakukan penertiban terhadap sejumlah titik parkir liar terhadap juru parkir yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Penertiban tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nurlia menerangkan bahwa seluruh juru parkir di Kota Bengkulu harus memiliki SPT sebagai tanda legalitas dari pemerintah untuk melakukan penarikan retribusi ke masyarakat.
Jika juru parkir tidak memiliki SPT maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar sebab hal tersebut termasuk kegiatan pungutan liar.