Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menggunakan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu acuan dalam melihat potensi pajak di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan efektivitas pendataan, dan pengelolaan pajak daerah.
"DPMPTSP itu kan mengeluarkan NIB, Nomor Induk Berusaha. Artinya, kami bisa segera berkoordinasi terkait wajib pajak atau pelaku usaha yang baru. Ketika mereka baru membuka usaha, DPMPTSP akan memberikan datanya kepada kami, sehingga kami dapat segera mendatangi dan menetapkan pajak yang berlaku," ujar dia.
Dengan adanya kerjasama antara Bapenda dan DPMPTSP tersebut, dapat memastikan pendataan wajib pajak baru di Kota Bengkulu dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Oleh karena itu, terang Nurlia, dengan adanya kerja sama tersebut Bapenda Kota Bengkulu dapat mendata potensi potensi pajak baru yang muncul seiring dengan terbitnya NIB.
"Melalui data dari DPMPTSP tersebut, kami dapat memastikan bahwa setiap usaha yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak. Hal ini menghindarkan kelalaian dalam pendataan dan memastikan seluruh potensi pajak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," terang dia.
Untuk itu, saat ini pihaknya fokus pada pendataan dibandingkan penagihan pajak, sebab sistem penagihan pajak sudah memiliki mekanisme tersendiri sejak lama.
"Ketika NIB diterbitkan, baik itu untuk restoran, hotel, atau jenis usaha lainnya, maka otomatis mereka wajib pajak. Dengan begitu, kami bisa segera melakukan pendataan dan mengawasi perkembangan usaha tersebut," katanya.
Melalui sistem tersebut, Bapenda Kota Bengkulu dapat melakukan pemantauan terhadap usaha yang tengah berproses dalam perizinan atau setara dibuka, sehingga masuk dalam kategori wajib pajak.
Sementara itu, terkait dengan pelayanan pembayaran pajak tetap dapat dilakukan Mal Pelayanan Publik (MPP), seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta lainnya.
Nurlia berharap agar dengan adanya kerjasama antara Bapenda dan DPMPTSP tersebut pendapatan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat, mendukung pembangunan daerah, dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kota Bengkulu.