Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga Desember 2024 telah menerima sebanyak 22 lokasi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) sebagai lahan fasilitas umum.
Penerimaan PSU tersebut berasal dari pengembang perumahan dan permukiman dengan total luas lahan mencapai 104.102 meter persegi.
Baca juga: Satpol-PP dirikan posko terpadu di Pasar Minggu Bengkulu
"Penerimaan lahan fasilitas umum untuk lokasi PSU sesuai dengan target pada 2024, dengan menerima 22 lokasi PSU," kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bengkulu Ipo Every Ronald di Bengkulu, Jumat.
Penyerahan PSU atau lahan aset perluasan fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 9 Tahun 2029 dan Peraturan Wali Kota Bengkulu (Perwal) Nomor 30 Tahun 2021, bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU ke pemerintah.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap seluruh pengembang di Kota Bengkulu agar melakukan penyerahan PSU.
Baca juga: Pemkot Bengkulu anggarkan Rp2,7 miliar guna tekan stunting
"Kami mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) mencanangkan pelaksanaan program dari pemerintah pusat yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi menyebutkan bahwa program BPHTB gratis tersebut diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pemprov Bengkulu: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025
Kemudian, terkait dengan persyaratan untuk program tersebut yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.
"Untuk persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat bekerja, pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian pemilik rumah dan developer," sebut dia.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menyusun mekanisme penghapusan BPHTB gratis untuk 2025 dan persyaratan telah dipersiapkan dan telah disimulasikan mekanisme terbaru pajak bumi dan bangunan (PBB).