Rejang Lebong (Antara) - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selama 2016 mencapai 143 kasus, jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rejang Lebong, Muradi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mengalami peningkatan sebanyak 49 kasus. Pada 2015 lalu hanya berjumlah 94 kasus.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2016 meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Kasus ini terdiri dari kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, KDRT dan ada juga `human trafficking`," katanya.
Adapun rincian usia korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini kata dia, usia anak mulai dari 0 sampai 18 tahun sebanyak 50 kasus. Kemudian usia remaja 19 sampai 25 tahun sebanyak 12 kasus dan usia 26 tahun sampai usia lanjut sebanyak 81 kasus.
Sedangkan ungtuk wilayah yang paling banyak terjadi kasus kekerasan ini terbanyak berada di Kecamatan Curup dengan jumlah 38 kasus. Di tempat kedua berada di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 35 kasus, kemudian Kecamatan Curup Timur sebanyak 30 kasus.
Selanjutnya di dalam wilayah Kecamatan Curup Selatan sebanyak 17 kasus dan Kecamatan Selupu Rejang sebanyak 10 kasus, sedangkan sisanya sebanyak sembilan kasus terjadi dalam 10 kecamatan lainnya.
Kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong selama 2016 lalu kata Muradi, adalah data yang bersumber dari kepolisian, rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sejauh ini pihaknya masih akan melakukan penelitian lapangan guna mengetahui penyebab meningkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu sehingga nantinya dapat mengambil tindakan untuk penanganannya agar kasusnya dapat ditekan. ***4***
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Meningkat
Rabu, 11 Januari 2017 0:35 WIB 1994